Pada Rabu, 5 Juni 2024, sebuah momen penting terjadi bagi LAZIS Nurul Falah Yogyakarta. Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional kepada LAZIS Nurul Falah Yogyakarta. Penyerahan SK ini menandakan bahwa LAZIS Nurul Falah Yogyakarta telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk beroperasi sebagai Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah yang sah di Yogyakarta.
Acara penyerahan SK Izin Operasional ini dilaksanakan di Kantor Kemenag DIY. Kepala Kemenag DIY dalam hal ini diwakili dengan PJ Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag DIY, Bapak menyampaikan apresiasi atas komitmen dan profesionalisme LAZIS Nurul Falah Yogyakarta dalam mengelola zakat, infaq, dan sedekah. Dengan diterimanya SK ini, LAZIS Nurul Falah Yogyakarta diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi dalam pengelolaan dana umat.
LAZIS Nurul Falah Yogyakarta telah menunjukkan kinerja yang signifikan dalam pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program sosial dan ekonomi. SK Izin Operasional dari Kemenag DIY ini merupakan bukti pengakuan atas kontribusi LAZIS Nurul Falah Yogyakarta dalam membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di Yogyakarta. Dengan legalitas yang kuat, LAZIS Nurul Falah Yogyakarta dapat memperluas jangkauan program-programnya.
Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis, LAZIS Nurul Falah Yogyakarta akan terus berinovasi dalam menciptakan program-program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Izin Operasional yang diberikan oleh Kemenag DIY memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat untuk menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui LAZIS Nurul Falah Yogyakarta. Hal ini akan membantu LAZIS Nurul Falah Yogyakarta dalam meningkatkan jumlah dana yang terhimpun dan mendistribusikannya secara efektif.
Penyerahan SK Izin Operasional ini juga menandai era baru bagi LAZIS Nurul Falah Yogyakarta. Dengan dukungan Kemenag DIY, LAZIS Nurul Falah Yogyakarta berkomitmen untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap kegiatannya. Ke depan, LAZIS Nurul Falah Yogyakarta berharap dapat menjadi model bagi lembaga amil zakat lainnya di Indonesia, menginspirasi mereka untuk mencapai standar yang tinggi dalam pengelolaan dana umat.
Dengan demikian, penyerahan SK Izin Operasional dari Kemenag DIY kepada LAZIS Nurul Falah Yogyakarta merupakan langkah penting dalam memperkuat peran dan fungsi LAZIS Nurul Falah Yogyakarta sebagai lembaga yang terpercaya dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.